Rabu 13 Apr 2022 21:03 WIB

Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39.886.009 per Jamaah

Kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Zahrotul Oktaviani/ Red: Friska Yolandha
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jemaah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).
Foto:

Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Ace Hasan Syadzily, juga menyampaikan tambahan biaya haji ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji. Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Ia juga menyebut calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan adalah layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah, dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

"Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar dia.

 

Ia lantas menyampaikan komitmennya untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Komisi VIII DPR dan Panja Biaya Haji tetap mendorong agar pelaksanaan aji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement