REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan pengakuan seseorang yang sudah menikah selama 11 tahun tapi belum mengetahui fungsi selembar plastik yang terdapat di halaman pertama Buku Nikah. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan selembar plastik tersebut merupakan bagian dari keamanan untuk melindungi dari maladministrasi.
"Plastik di lembaran depan Buku Nikah merupakan security. Setelah pasangan pengantin sah, plastik itu dibuka untuk melaminating halaman pertama Buku Nikah yang terdapat identitas dan foto pasangan pengantin," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag Jajang Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Laminating dilakukan untuk menjaga dari maladministrasi atau penyalahgunaan, misalnya mengganti foto pasangan dengan pasangan tidak sah saat akan bepergian ke luar negeri. "Pernah terjadi karena tidak dilaminating, seorang oknum melegalisir Buku Nikah saat akan ke luar negeri. Dia tidak mengubah nama pasangannya, hanya mengganti foto istri dengan pasangan tidak sahnya sehingga buku itu tampak asli, padahal palsu," tambah Jajang.
Dengan dilaminating, penyalahgunaan seperti itu akan sulit dilaksanakan. "Fungsi plastik itu untuk pengaman agar kejadian seperti tadi tidak terulang. Kita betul-betul menjaga," tegasnya.
Jajang mengingatkan petugas KUA untuk selalu melakukan proses laminating ini. Masyarakat juga diimbau untuk mengingatkan petugas KUA bahkan bisa langsung melaminating buku nikahnya dengan plastik yang terdapat di dalam buku nikah itu. "Plastik ini juga berfungsi untuk menjaga data dan foto agar tidak cepat rusak karena bagian depan paling dulu dibuka, agar fotonya tidak pudar," jelas Jajang.