Ahad 13 Mar 2022 18:16 WIB

Kepala BPJPH: Logo Halal MUI Digunakan Selama Masa Berlaku Sertifikat

Logo halal MUI tersebut digunakan sampai masa berlaku sertifikat halalnya berakhir.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sertifikasi Halal.Logo Halal MUI Digunakan Selama Masa Berlaku Sertifikat
Foto:

Aqil menambahkan, bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas. Dia mengatakan, ini melambangkan kehidupan manusia. "Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," jelasnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau golong gilig manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna filosofi yang cukup dalam.

 

"Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau 6 biji kancing yang semuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement