REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bisa membingungkan masyarakat. Sebab selama bertahun-tahun masyarakat lebih mengenal logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak yang sudah terbiasa memilih makanan sekalian dengan logo halalnya yang semula berlogo halal MUI dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab dan di tengahnya terdapat tulisan halal yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/3/2022).
Dalam kondisi demikian, menurut Ikhsan, logo halal yang dikeluarkan BPJPH tentu akan mendapatkan reaksi masyarakat dan umat Muslim. Menurutnya, masyarakat dan umat bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena menganggap produk tersebut belum jelas kehalalannya dan tidak familiar dengan logonya. Padahal produk itu sudah bersertifikat halal.
"Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena tidak dikenal sama sekali dan secara ekonomis bakal berdampak merugikan produk dan industri Indonesia," kata dia.
Ikhsan juga berpendapat, ketentuan penggantian logo ini dapat merugikan masyarakat karena pelaku usaha harus mengganti semua perangkat merek dagangnya dengan logo baru. Ini tentu akan memakan biaya lagi karena perangkat merek dagang itu cukup mahal.
"Selain high cost juga akan membingungkan masyarakat. Maka tidak ada urgensinya BPJPH mengganti logo halal MUI dengan logo baru, karena dibanding manfaatnya bagi masyarakat akan lebih banyak mafsadatnya," katanya.
Karena itu, Ikhsan berpandangan, sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk mengganti logo halal MUI dengan logo halal yang baru. Dia mengatakan, hal ini mengingat prinsip sertifikat halal yang melindungi kepentingan masyarakat luas, akuntabel, dan tidak membebani pelaku usaha.
"Logo itu di dalamnya terkandung arti, makna, gambaran dan filosofis, Di samping itu juga bernilai dan memiliki intellectual property rights yang juga di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, logo adalah sesuatu yang bila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat, maka dapat menjadi lebih mahal dari nilai barang itu sendiri.