Kamis 24 Feb 2022 23:02 WIB

ITBM Selayar, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pertama di Tanadoang

ITBM Selayar, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pertama di Tanadoang

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
ITBM Selayar, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pertama di Tanadoang - Suara Muhammadiyah
ITBM Selayar, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pertama di Tanadoang - Suara Muhammadiyah

ITBM Selayar, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pertama di Tanadoang

SELAYAR, Suara Muhammadiyah – Perjuangan panjang membentuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya dapat terwujud. Perguruan Tinggi tersebut adalah Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah Kepulauan Selayar (ITBM Selayar).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 108/E/0/2022 yang ditetapkan di Jakarta, 21 Februari 2022, tentang Izin Pendirian Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah Selayar di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan yang Diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

ITBM Selayar akan menyelenggarakan empat program studi, diantaranya:

Keempat program studi dalam keputusan menteri tersebut, dinyatakan telah memenuhi syarat minimum akreditasi menurut Kemendikbudristek.

ITBM Selayar merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah pertama di Tanadoang, julukan Kepulauan Selayar. Rencananya ITBM Selayar akan membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun 2022, berlokasi di Perguruan Tinggi Muhammadiyah Selayar, Jl. R.A Kartini, Kecamatan Benteng.

“Pendaftaran maba akan segera dibuka, dan akan menerima mahasiswa tahun 2022, kampus baru telah disiapkan 3 Ha, untuk sementara waktu kita menggunakan kompleks Perguruan Muhammadiyah Selayar,” kata Tim Pendiri ITBM Selayar, Muhammad Arsyad kutip Selayar News, Kamis (24/2).

Diharapkan hadirnya ITBM Selayar mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya pembangunan teknologi yang dapat menunjang perekonomian secara nasional, khususnya di Kepulauan Selayar.

Sebelumnya ITBM Selayar telah mendapat pengesahan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor AHU-88.AH.Ol.07.2010 di Yogyakarta, pada 23 Juni 2010. (sn/rpd)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement