Kamis 24 Feb 2022 22:11 WIB

Kemenag DIY Minta Takmir Laksanakan SE Menag Pengeras Suara

Kemenag DIY tegaskan SE Menag pengeras suara bukan untuk batasi syiar Islam

Muadzin mengatur sound system pengeras suara sebelum mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengatur sound system pengeras suara sebelum mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh takmir masjid dan mushala melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

"Kepada seluruh takmir masjid dan mushala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY."Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insya Allah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.

Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala itu betul-betul dipatuhi. "Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.

Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu. Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya. 

"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement