Jumat 18 Feb 2022 05:05 WIB

Badan Wakaf Diminta Kreatif Kelola Wakaf

Penguatan kelembagaan BWI juga menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan.

Ilustrasi Inovasi Wakaf. enguatan kelembagaan BWI juga menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Inovasi Wakaf. enguatan kelembagaan BWI juga menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulbar diminta dapat lebih kreatif mengelola wakaf sehingga dapat membawa kemaslahatan umat."Saya berharap, para pengurus BWI Sulbar yang baru dilantik, dapat mengoptimalkan potensi wakaf yang ada, seperti dengan menggali wakaf dari perusahaan atau membuat CSR menjadi wakaf," kata Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwarpada pengukuhan pengurus BWI Sulbar periode 2021-2024 di Mamuju, Kamis (18/2/2022).

Para pengurus BWI Sulbar periode 2021-2024 tersebut, yakni Dewan Pertimbangan Ali Baal Masdar (Gubernur Sulbar), Muhammad Idris (Sekprov) dan M Muflih B Fattah (Kepala Kanwil Kemenag Sulbar).Sementara, Ketua BWI Sulbar dijabat oleh M Natsir yang juga sebagai Inspektur Inspektorat Sulbar dan Safaruddin Sanusi DM sebagai Wakil Ketua yang juga menjabat Kepala Balitbangda Sulbar.

Baca Juga

Wagub berharap, para pengurus BWI Sulbar dapat menunaikan amanah sebaik-baiknya, karena wakaf merupakan amanah umat yang nilai ibadahnya sangat tinggi dan jika tersalurkan sesuai tuntunan agama akan membawa kemaslahatan bagi umat.

Pada kesempatan itu, Wagub menekankan tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh Pengurus BWI Sulbar, yaitu pertama, memberdayakan harta wakaf dengan melakukan penjagaan dan perbaikan untuk melindungi harta wakaf dari kerusakan dan kehancuran, agar tetap memberikan manfaat sebagaimana yang menjadi maksud wakaf tersebut.

Kedua, melindungi hak-hak wakaf dengan melakukan pembelaan atau advokasi dalam menghadapi sengketa hukum atau penggusuran dan perampasan, demi menjaga kelestarian dan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan manusia.

Ketiga, menunaikan hak-hak "ma'kuf" yaitu dengan menyalurkan hasil wakaf kepada yang berhak dan tidak menundanya, kecuali karena keadaan darurat atau ada alasan-alasan yang dibenarkan dalam hukum Islam yang dibenarkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement