Kamis 03 Feb 2022 17:44 WIB

Kemenag Susun Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Regulasi akan memperhatikan dinamika penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Diskusi Ngobrolin Pesantren dengan Media yang digelar Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Kemenag Susun Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Diskusi Ngobrolin Pesantren dengan Media yang digelar Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Kemenag Susun Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan sekusual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan," ujar Ramdhani saat berdiskusi dengan media di daerah Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan keberagamaan dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

"Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tasawuf) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait kekerasan seksual," ucap dia.

Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.

photo
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement