REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan sekusual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan," ujar Ramdhani saat berdiskusi dengan media di daerah Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Dia menjelaskan, penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan keberagamaan dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
"Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tasawuf) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait kekerasan seksual," ucap dia.
Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.