Rabu 26 Jan 2022 16:14 WIB

Polisi: Tersangka dan Lansia Korban Pengeroyokan tidak Miliki Keterkaitan

Hasil pemeriksaan, tidak ada rekam jejak keterkaitan para tersangka dengan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kelima tersangka pengeroyokan seorang lanjut usia (lansia) tidak memiliki keterkaitan dengan korban mendiang Wiyanto Halim (89 tahun). (Foto: Kombes Endra Zulpan, kiri)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kelima tersangka pengeroyokan seorang lanjut usia (lansia) tidak memiliki keterkaitan dengan korban mendiang Wiyanto Halim (89 tahun). (Foto: Kombes Endra Zulpan, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kelima tersangka pengeroyokan seorang lanjut usia (lansia) tidak memiliki keterkaitan dengan korban mendiang Wiyanto Halim (89 tahun). Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana yang menewaskan Wiyanto.

"Sudah bisa kita pastikan kelima tersangka ini tidak ada kaitannya dengan latar belakang korban," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Baca Juga

Bahkan, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan secara scientific crime investigation dengan menggunakan metode yang dimiliki. Termasuk, menggunakan jaringan media yang dimiliki para tersangka. 

Hasilnya, mereka tidak memiliki rekam jejak yang mengarah ke sana. "Dia tidak mengenali. Jadi kelima tersangka ini murni karena terprovokasi adanya teriakan maling itu," kata Zulpan.

Dalam keterangan awal, para tersangka mengakui motifnya melakukan pengeroyokan karena terprovokasi dengan teriakan 'maling' terhadap korban. Namun, penyidik masih akan terus mendalami apakah ada motif lain dari para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap lansia.

Kelima tersangka masing-masing berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan terakhir MJ (18). Kelimanya memiliki peran masing-masing pada saat melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, keluarga mendiang Wiyanto Halim (89), menduga aksi pengeroyokan terhadap WH hingga tewas direncanakan dan ada yang mendalangi. Apalagi, mendiang sebelum meninggal tengah menghadapi kasus sengketa tanah.

"Buat kami ini bukan sekedar pengeroyokan biasa. Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," ujar kuasa hukum keluarga korban, Freddy Y Patty, saat konferensi pers di rumah duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1).

Karena itu, kata Freddy, pihak keluarga juga menilai tindak pidana pengeroyokan terhadap korban oleh sekelompok orang tidak terjadi secara spontan. Kendati demikian, mereka enggan menduga-menduga siapa orang atau pihak dibalik pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut.

"Kalau kami memperhatikan itu bukan hanya teriak memprovokasi, tapi motornya itu mengarahkan supaya mobil (korban) ini berjalan ke arah yang dia kehendaki. Sepertinya ini sengaja digiring ke tempat tersebut kalau kita lihat videonya," ungkap Freddy. (Ali Mansur)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement