Lebih lanjut, indikasi ketiga dari radikalisme adalah anti pemerintahan yang sah. Sikap benci ini diperkuat dengan membangun ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang sah.
Adapun daun dari pohon radikal ini berarti mereka yang anti-budaya dan anti-kearifan lokal keagamaan. Mereka cenderung mengkafirkan orang-orang yang menjalankan budaya atau kearifan lokal keagamaan.
"Negara belum memiliki regulasi yang melarang semua indikasi dari pohon radikalisme. Namun, indikator ini akan menjadi buah terorisme jika mereka masuk dalam kelompok teroris, yang ditandai dengan sumpah baiat. Selanjutnya, mereka melakukan liqa dengan mengatur strategi aksi," ucapnya.
Densus 88 sebagai penindak disebut belum melakukan penangkapan meskipun dua alat bukti sudah dilakukan. Minimal, harus ada tiga alat bukti untuk membantu peradilan dalam melakukan vonis.
Adapun bukti ketiga yang harus dipegang oleh Densus 88 adalah sudah dilakukannya latihan perang dan menyiapkan senjata. Cara lainnya adalah kelompok ini sudah terlibat dalam pendanaan.