KUA dengan tipologi A adalah KUA yang jumlah nikah dan rujuknya di atas 100 peristiwa per bulan. Untuk tipologi B, jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan. Sedangkan, tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan.
Selain itu, ada juga KUA tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan. Ada juga tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
"Untuk tipologi C, dimana yang nikah dalam satu bulan 50 orang ini idealnya harus ada dua penghulu. Namun, saat ini banyak KUA di daerah yang orangnya berisi satu KUA dan satu penghulu, serta berstatus PTT," ujarnya.
Menurutnya, kondisi minimal jumlah penghulu dengan KUA yang ada di Indonesia berbanding 2:1. Jika jumlah total KUA kurang lebih 6.000, maka jumlah penghulunya minimal 12 ribu sampai 15 ribu.
Ia juga menitip pesan kepada penghulu di Indonesia agar harus mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Pelayanan kepada masyarakat diberikan secara ikhlas dan tulus demi umat.