Jumat 21 Jan 2022 18:28 WIB

MUI Minta Israel Diseret ke Pengadilan Internasional Atas Kejahatan pada Palestina

MUI dorong Israel diberi sanksi internasional atas kekerasan pada rakyat Palestina.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik keluarga Salhiya, warga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, Rabu (19/1/2022). MUI Minta Israel Diseret ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan pada Palestina
Foto:

Dilansir dari Middle East Eye, Rabu (19/1/2022), pembongkaran rumah warga palestina dilakukan oleh operasi keamanan besar-besaran Israel. Mereka menggerebek rumah Mahmoud Salhiya dengan kekerasan sebelum menangkapnya bersama sejumlah kerabat dan pendukungnya.

Ini mengikuti perintah pengusiran oleh pemerintah kota Yerusalem Israel yang berpendapat bahwa Salhiya tidak memiliki hak atas tanah itu. "Kami memiliki rumah itu dan tinggal di dalamnya selama beberapa generasi sejak mereka diusir oleh milisi Zionis dari Ein Karem pada tahun 1948 selama Nakba Palestina atau bencana ketika sekitar 750 ribu orang Palestina dipindahkan dengan kejam untuk mendirikan negara Israel," kata Mahmoud Salhiya.

Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) menyebut pengusiran Salhiya dan penghancuran rumah mereka sebagai kejahatan perang. "Orang-orang Salhiya diusir dari rumah mereka di Ein Karem selama Nakba pada tahun 1948 dan dilarang di bawah hukum Israel untuk mengklaimnya kembali. Tindakan kejam ini mengubah Salhiya menjadi pengungsi dua kali. Seperti inilah penganiayaan," kata Direktur HRW Israel dan Palestina Omar Shakir.

photo
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat. - (AP Photo/Mahmoud Illean)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement