Selasa 18 Jan 2022 21:51 WIB

Tertangkap, Pencuri Kotak Amal di Masjid Malaysia Dimandikan Layaknya Jenazah

Pengadilan Malaysia merekomendasikan pengurus masjid meminta maaf secara publik.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi kotak amal. Tertangkap, Pencuri Kotak Amal di Masjid Malaysia Dimandikan Layaknya Jenazah
Foto: Dok Istimewa
Ilustrasi kotak amal. Tertangkap, Pencuri Kotak Amal di Masjid Malaysia Dimandikan Layaknya Jenazah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia menyarankan anggota masjid untuk meminta maaf secara publik terkait memandikan seorang remaja seperti jenazah setelah menangkapnya karena mencuri. Perekam video juga harus meminta maaf.

Free Malaysia Today (FMT) melaporkan Hakim Pengadilan Tinggi Abd Halim Aman mengatakan mereka yang merekam video yang kemudian menjadi viral juga harus meminta maaf. Ia mengatakan, rekomendasi ini dibuat agar kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Selain itu, juga akan menjernihkan suasana di antara mereka yang terlibat.

Baca Juga

"Ini bukan sebuah perintah tetapi hanya rekomendasi," kata Abd Halim seperti dikutip dari laman Malay Mail, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi mengesampingkan penjara 10 hari dan denda RM 4.000 (sekitar Rp 13.702.025) terhadap Daniel Iskandar (19 tahun) yang mencuri uang dari Masjid Al Islahiah Kuang, dekat Rawang, sekitar tengah malam di 8 Januari dan menyembunyikan uangnya di kamar mayat. Abd Halim mengatakan denda dan hukuman penjara akan diganti dengan pelayanan masyarakat wajib di masjid selama 120 jam selama enam bulan.

"Pengadilan mengetahui hukuman denda dan penjara. Namun, untuk masa depan terdakwa untuk catatan pelanggaran yang bersih, keputusan ini harus dibuat," ujarnya.

Abd Halim mengatakan, Daniel wajib melapot ke Dinas Sosial selama tujuh hari, mulai hari ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Terdakwa harus mengikuti semua kegiatan, program, dan perintah yang ditetapkan oleh Departemen Kesejahteraan Sosial dan hanya melakukan pengabdian masyarakat di masjid saja," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Daniel harus membayar denda jika dia gagal menyelesaikan pengabdian kepada masyarakat. Wakil jaksa penuntut umum Norhana Aahat sebagai penuntut sementara Daniel diwakili oleh pengacara-pengacara seperti Muhammad Rafique Rashid Ali, Fahmi Abdul Moin, Azman Abdullah, dan Ilyani Khszairy.

Turut hadir pengacara Muhammad Hariz Yusoff, Haniff Khatri Abdulla, Nur Fatin Syakinah Kamarudin, Ahmad Khalik Md Rofiee, dan Muhammad Mustaqim Ahmad Huzaini dari Persatuan Pengacara Muslim Malaysia (PPMM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement