REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Orang-orang yang mengejek peraturan Covid-19 di Uni Emirat Arab (UEA) akan menghadapi hukuman penjara. Aturan ini dijelaskan Jaksa federal dalam sebuah pernyataan, Senin (10/1/2022).
Dilansir dari Al Arabiya, Selasa (11/1/2022), pengguna media sosial dapat dihukum di bawah undang-undang baru yang memungkinkan setidaknya dua tahun penjara dan denda Rp 773 juta karena menyebarkan informasi yang menyesatkan.
UEA telah memperkenalkan sejumlah langkah untuk mengatasi gelombang kasus varian Omicron. Omicron telah mendorong angka harian Covid-19 ke level tertinggi sejak Maret lalu.
Peringatan itu mengikuti sirkulasi foto dan video baru-baru ini di media sosial, disertai dengan komentar dan lagu yang mengejek tindakan pencegahan dan meminta orang lain mencemoohnya. Hal ini dijelaskan Penuntut Krisis dan Bencana Darurat Federal menjelaskan dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh WAM.
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada anggota masyarakat untuk menahan diri dari perilaku ini, yang dapat dikenai hukuman,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada Senin.
Persyaratan pengujian telah meningkat dalam beberapa minggu terakhir dengan banyak pengusaha menuntut hasil PCR negatif secara teratur sehingga memberikan tekanan pada pusat pengujian. Penduduk ibu kota, Abu Dhabi, membutuhkan hasil PCR negatif setiap dua minggu dan tes juga diperlukan untuk memasuki gedung-gedung pemerintah.
UEA juga melarang perjalanan ke luar negeri bagi warga negara yang belum mendapatkan suntikan booster. Dubai Expo saat ini sedang diselenggarakan di dalam Emirates, pameran dunia enam bulan yang telah menarik lebih dari sembilan juta kunjungan sejauh ini. Saat ini, negara itu melaporkan 2.511 kasus baru pada Selasa (11/1/2022).