Kamis 30 Dec 2021 00:39 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Apresiasi Pengesahan Hukum Pembuktian

Hukum Pembuktian adalah yang pertama dari empat undang-undang reformasi peradilan.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Putra Mahkota Arab Saudi Apresiasi Pengesahan Hukum Pembuktian. Foto selebaran yang disediakan oleh Pengadilan Kerajaan Saudi menunjukkan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Al Saud bertemu dengan Putra Mahkota Abu Dhabi Mohammed bin Zayed al- Nahyan (tidak digambarkan) di Abu Dhabi, UEA, 08 Desember 2021.
Foto:

“Itu juga akan menguraikan garis akuntabilitas dan memastikan konsistensi referensi hukum dengan cara yang membatasi perbedaan luas dalam putusan pengadilan,” jelas MBS

Dia mengatakan dalam merancang empat undang-undang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam dan mempertimbangkan komitmen Kerajaan di bawah konvensi dan perjanjian internasional. Ia juga mencatat bahwa perbedaan dalam putusan pengadilan telah menyebabkan kurangnya kejelasan dalam aturan yang mengatur insiden dan praktik, serta telah menyakiti banyak orang, di mana kebanyakan adalah perempuan.

Reformasi baru bertujuan mengatasi kurangnya kejelasan dalam aturan yang mengatur insiden dan praktik, litigasi berkepanjangan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang ditetapkan. Selain itu, ini ditujukan agar tidak adanya kerangka hukum yang jelas untuk individu dan bisnis.

MBS menyatakan dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah mengambil langkah serius untuk mengembangkan lingkungan legislatifnya. Langkah-langkah ini termasuk mengadopsi undang-undang baru dan mereformasi yang sudah ada. 

Langkah-langkah secara keseluruhan dimaksudkan untuk melestarikan hak, menegakkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia dan mencapai pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang memperkuat daya saing Arab Saudi secara global.

https://saudigazette.com.sa/article/615249/SAUDI-ARABIA/Crown-Prince-Law-of-Evidence-represents-a-new-wave-of-judicial-reforms

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement