Langkah terakhir, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan. Yaqut menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin," kata dia.
Di satu sisi, Kementerian Agama juga mendorong siswa maupun mahasiswa tidak takut melapor jika menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag akan memberi pendampingan dan perlindungan hukum bagi para korban demi menjerat para pelaku.