Rabu 15 Dec 2021 16:11 WIB

Gus Rozin: Izin Ketat Lembaga Pendidikan Agama Belum Cukup

Kemenag akan memperketat izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.

Rep: Umar Mukhtar/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ani Nursalikah
Gus Rozin: Izin Ketat Lembaga Pendidikan Agama Belum Cukup. Ilustrasi
Foto:

Kementerian Agama menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan. "Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat, dan pihak lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12), saat meresmikan prodi siber PAI IAIN Cirebon.

Menurutnya, investigasi yang dilakukan kepada sekolah berasrama atau boarding school perlu dilakukan, karena kejadian serupa yang terjadi di Bandung, bisa saja terjadi di tempat lainnya. Untuk itu kerja sama antar lembaga lanjut Menag Yaqut perlu dilakukan, agar kasus serupa bisa terkuak, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.

"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti boarding school," ujarnya.

Kementerian Agama menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan, agar persoalan yang sedang dihadapi bisa segera selesai."Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat, dan pihak lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12), saat meresmikan prodi siber PAI IAIN Cirebon.

Menurutnya investigasi yang dilakukan kepada sekolah berasrama atau boarding school perlu dilakukan, karena kejadian serupa yang terjadi di Bandung, bisa saja terjadi di tempat lainnya. Untuk itu kerja sama antar lembaga lanjut Menag Yaqut perlu dilakukan, agar kasus serupa bisa terkuak, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.

"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti boarding school," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement