REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang akan memperketat izin operasional lembaga pendidikan keagamaan (LPK) sebagai upaya mencegah kasus kekerasan seksual. Namun, menurutnya, upaya tersebut kurang komprehensif.
"Itu langkah yang baik tapi menurut saya kurang komprehensif. Langkah itu hanya tindakan administratif saja, tidak sampai menyentuh substansi persoalan," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (15/12).
Gus Rozin mengatakan pengetatan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan memang diharapkan mampu mencegah kasus baru. Tetapi, dia mengingatkan, langkah yang diambil Kemenag tidak bisa menyelesaikan kasus yang lama dan eksis di lembaga pendidikan.
Karena itu, Gus Rozin menilai, perlu ada upaya lintas kementerian maupun lembaga penegak hukum untuk menangani mulai dari penyebab dan akar masalahnya. Termasuk harus ada upaya meningkatkan wawasan dan keamampuan bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
"Keterampilan mengasuh, membimbing, menangani korban (kekerasan seksual) dan masih banyak lagi," kata putra dari ulama asal Pati KH Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz itu.