REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang akan digelar di Lampung.
Ketua Umum PBNU, Prof KH Said Aqil Siroj, mengumumkan, Muktamar NU akan tetap digelar pada 23-25 Desember 2021.
Hal ini Karena, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru.
"Maka dengan ini, PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktakmar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konbes pada 26 Desember 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah 18-20 Jumadil Ula 1443 Hijriyah atau 23-25 Desember 2021 di Lampung," ujar Kiai Said usai menggelar Istiqotsah bersama para kiai NU di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (7/12).
Pengumuman tersebut dibacakan di hadapan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU, Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zainy, dan beberapa ulama sepuh NU.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Keputusan ini menjadi berkah PBNU, sehingga polemik terkait jadwal muktamar bisa mereda dengan sendirinya.
Pada Oktober lalu, jadwal muktamar ditetapkan pada 23-25 Desember 2021. Tapi kemudian akan dimundurkan karena pemerintah berencana menerapkan berbagai pengetatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada musim libur panjang Natal dan tahun baru.
Hal itu lantas menuai polemik di lingkungan NU antara yang ingin memundurkan atau memajukan jadwal muktamar dengan alasan masing-masing.