REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi'iyah dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menetapkan, penyebaran kembali aib atau keburukan masa lalu seseorang di internet pada dasarnya haram karena termasuk ghibah.
Meski demikian, pengecualian diberikan jika informasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan publik, terutama guna menilai integritas dan kapabilitas calon pejabat atau pemimpin pemerintahan. Keputusan itu tertuang dalam hasil Bahtsul Masail Komisi Waqi'iyah yang berlangsung di Kediri pada 20-21 Juni 2026. Salah satu pembahasan utama adalah hukum menghapus rekam jejak digital atau Right to be Forgotten (RtBF) di era internet.
Dalam membahas masalah ini, Komisi Waqi'iyah menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membuat data pribadi, riwayat hukum, hingga kesalahan masa lalu seseorang dapat diakses secara permanen melalui mesin pencari dan berbagai platform digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan psikologis bagi individu yang ingin memperbaiki kehidupannya.
Meski demikian, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Ma'afi mengungkapkan, para ulama NU menegaskan bahwa penyebaran kembali aib seseorang dapat dibenarkan jika dilakukan untuk kepentingan yang diakui syariat. Salah satunya adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak calon pejabat atau pemimpin.
"Pada dasarnya menyebarkan aib itu haram, tapi ulama NU sepakat bahwa penyebaran kembali aib dapat dibenarkan jika dilakukan untuk kepentingan yang diakui syariat, diantaranya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rekam jejak calon pemimpin," ujar Kiai Mahbub saat dikonfirmasi Republika, Kamis (25/6/2026).