Rabu 01 Dec 2021 17:16 WIB

Arab Saudi Deteksi Kasus Pertama Varian Omicron

Masyarakat Arab Saudi diminta segera menyelesaikan vaksinasi antisipasi Omicron.

Rep: Mabruroh/Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Deteksi Kasus Pertama Varian Omicron. Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.
Foto:

Penurunan jumlah kasus terjadi karena Arab Saudi terus memberikan suntikan vaksinasi kepada lebih dari 47 juta sejak dimulainya upaya vaksinasi pada Desember tahun lalu. Kini Arab Saudi juga berencana mengambil dosis booster atau vaksin penguat dalam upaya meningkatkan kekebalan sekaligus menyangkal tentang efek samping yang parah dari dosis booster.

Berbicara pada konferensi pers, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Letnan Kolonel Talal Al-Shalhoub menegaskan semua orang yang datang dari negara-negara yang diizinkan masuk langsung diharuskan menghabiskan lima hari di karantina institusional terlepas dari status imunisasi mereka di luar negeri Kerajaan. Dia menambahkan pelancong dari semua negara diharuskan menghabiskan tiga hari di karantina institusional jika mereka menerima satu suntikan vaksin virus corona dari dalam Kerajaan.

Al-Shalhoub memperingatkan orang yang melanggar karantina institusional akan didenda sebesar 200 ribu riyal dan hukuman penjara hingga dua tahun atau keduanya. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan total 871 pelanggaran tindakan pencegahan terdeteksi dalam seminggu.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Haji dan Umroh Hisham Saeed mengklarifikasi bahwa karantina institusional selama tiga hari diperlukan untuk jamaah umroh. Jamaah terlebih dahulu harus menjalani tes PCR 48 jam setelah dimulainya karantina institusi.

Syarat pertama untuk mengeluarkan visa umroh dan memasuki Kerajaan adalah menyelesaikan dosis vaksinasi terhadap virus corona. Jamaah umroh asing yang divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan akan diizinkan mengunjungi Dua Masjid Suci dan melakukan ritual umroh dan sholat di Dua Masjid Suci sesuai dengan izin yang telah diberikan kepada mereka melalui aplikasi Eatmarna.

Ekspatriat akan ditolak masuk jika mereka telah berada di salah satu negara yang terdaftar dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Arab Saudi. Warga negara dan ekspatriat yang diizinkan masuk akan diminta karantina selama lima hari termasuk mereka yang telah divaksinasi. Kementerian Dalam Negeri meminta mereka yang memasuki Arab Saudi setelah bepergian ke daftar negara terlarang untuk mengikuti tes PCR.

https://english.alarabiya.net/coronavirus/2021/12/01/Saudi-Arabia-detects-first-case-of-COVID-19-Omicron-variant-in-Kingdom

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement