Jumat 26 Nov 2021 07:23 WIB

Saudi Izinkan Warga RI Masuk tanpa Karantina Negara Ketiga

Warga dari 6 negara masuk tanpa karantina di negara ketiga berlaku mulai 1 Desember.

Rep: Ali Yusuf/Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Izinkan Warga RI Masuk tanpa Karantina Negara Ketiga. Petugas imigrasi di bandara Arab Saudi.
Foto:

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2021, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan perintah mengizinkan langsung masuk warga yang sudah divaksinasi sepenuhnya dari negara yang dilarang. Itu hanya berlaku bagi orang-orang asing yang memiliki izin tinggal yang sah (iqama) dan meninggalkan Kerajaan lalu masuk kembali dengan visa setelah mengambil dua dosis vaksin.

Arab Saudi untuk sementara menunda semua penerbangan internasional sejak 15 Maret 2020. Meskipun pelayanan penerbangan internasional dihentikan setelah satu tahun pada 17 Mei 2021, hal itu tidak berlaku bagi 20 negara karena situasi virus Covid-19 di negara-negara tersebut.

Patut dicatat Kementerian Dalam Negeri mengumumkan penangguhan masuknya ekspatriat dari 20 negara ke Kerajaan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memerangi virus corona, efektif mulai 3 Februari 2020. Langkah itu membebaskan warga negara Saudi, serta diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Negara-negara yang terkena penghentian perjalanan adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Indonesia, India, Pakistan, Brasil, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Lebanon, Mesir, Jerman, Amerika Serikat, Jepang, Irlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Selain itu, Inggris, Swedia, Konfederasi Swiss, dan Prancis.

Mereka yang datang dari negara lain memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga jika mereka telah melewati salah satu dari 20 negara ini sebelum pengajuan mereka untuk memasuki Kerajaan. Kemudian, Afghanistan, Ethiopia dan Vietnam ditambahkan ke daftar negara terlarang. Pihak berwenang Saudi akhirnya mencabut penangguhan perjalanan dengan semua negara ini, kecuali empat negara yang tersisa.

photo
Jamaah umroh Indonesia - (Anadolu Agency)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement