Rabu 24 Nov 2021 15:31 WIB

Moderasi Beragama dan 7 Program Prioritas Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempunyai 7 program unggulan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempunyai 7 program unggulan. Ilustrasi Menag
Foto:

Oleh : Dr Thobib Al-Asyhar, Sekretaris Menteri Agama, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia.

Dari sini, GusMen menetapkan tujuh kebijakan prioritas yang disusun berdasarkan konfigurasi tugas dan fungsi semua unit eselon satu, instansi vertikal dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kementerian Agama. 

Poin-poin tersebut harus diimplementasikan oleh unit masing-masing dalam bentuk program kerja konkret dan terukur, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh khalayak. 

Pertama, penguatan moderasi beragama. Program ini merupakan kelanjutan sebelumnya yang pernah diinisiasi oleh pak Lukman Hakim Saifuddin (LHS), dan diteruskan oleh pak Fachrul Razi. Moderasi beragama merupakan asas (landasan) utama pembangunan nasional yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Wajah Indonesia ke depan akan ditentukan sukses tidaknya implementasi moderasi beragama, yaitu corak beragama yang mengambil jalan tengah (tidak ekstrem kanan dan ekstrem kiri). 

Ada empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai kearifan lokal (local wisdom).

Lima langkah yang telah dan akan dilakukan: (1) penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah. (2) penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama. (3) penyelarasan relasi agama dsn budaya. (4) peningkatan kualitas pelayanan kehidupab beragama. (5) pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.

Kedua, transformasi digital. Kebijakan ini ingin mewujudkan Kemenag sebagai pusat layanan pendidikan dan keagamaan yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Beberapa langkah yang sedang dan akan dilakukan: (1) penyediaan SuperApp sebagai media pelayanan yang meliputi penyelenggaraan haji dan umrah, KUA, jaminan produk halal, dan tata kelola digital yang bersifat internal (e-Gov). (2) penyediaan Situation Room untuk "openmap" monitoring. 

(3) pembangunan data center dan data recovery center (DRC) untuk satu data Kemenag. (4) pembuatan interkoneksi data ke kementerian/lembaga lain. (5) konektifitas lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan KUA secara bertahap. 

Ketiga, revitalisasi KUA. Kebijakan ini akan menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Cakupan kebijakannya meliputi perbaikan infrastruktur, standar layanan, dan sumber daya manusia. 

Beberapa strategi yang sedang dan akan dilakukan berupa: penguatan KUA sebagai pusat data keagamaan tingkat kecamatan, KUA sebagai pusat layanan langsung keagamaan tingkat kecamatan, KUA sebagai "social engineer" tingkat kecamatan, dan KUA sebagai penggerak moderasi beragama tingkat kecamatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement