Kamis 18 Nov 2021 12:55 WIB

Penangkapan Ulama Oleh Densus 88 Harus Transparan

Jangan sampai penangkapan ulama atas tuduhan terorisme membuat umat Islam terluka

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Nasrullah Larada memberikan sambutannya dalam pembukaan rapat kerja PII periode 2015-2019 di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (18/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Nasrullah Larada memberikan sambutannya dalam pembukaan rapat kerja PII periode 2015-2019 di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (18/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umun Pengurus Besar Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII),Nasrullah Larada, menegaskan pihaknya prihatin atas penangkapan beberapa ulama dan aktifis dakwah Islam seperti ustaz Zain An Najih (Komisi Fatwa MUI), Farid Ahmad Okbah (Ketua Bidang Dakwah PARMUSI (Persaudaraan Muslimin Indonesia, ketua Partai Dakwah Republik Indonesia) serta Anung Al Hamat oleh pihak Densus 88. Mereka ditangkap  dengan tuduhan keterlibatan dengan kelompok radikal dan keterkaitan dengan organisasi jaringan teroris Jama’ah Islamiyah.

"Kami menyayangkan terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88 tanpa  adanya bukti hukum yang kuat. Oleh karena itu berharap agar Densus dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas tanpa ada kepentingan politik kekuasaan atau pesanan dari pihak tertentu,'' kata Nasrullah di Jakarta, Kamis (16/11). 

Terkait peristiwa itu, lanjut Nasrulllah, pihaknya kini mendesak kepada pihak Densus 88 adanya akuntabilitas dan transparansi dalam prosedur penangkapan terhadap pihak yang dituduh terlibat jaringan kelompok teroris.Hal ini terjadi  karena tanpa akuntabilitas dan transparansi.Akhirnya nanti dapat mengarah pada tuduhan yang prematur yang akan melukai perasaan umat Islam yang selalu menginginkan kedamaian dan kerukunan.

''Kami berharap agar penangkapapan terhadap sejumlah ulama dan aktifis dakwah tidak berakhir pada tindakan penghilangan nyawa diluar proses hukum (extra judicial killiing). Dan ini juga tidak menjadi preseden buruk bagi Densus 88 yang sering dipersepsi oleh sejumlah pihak dalam mengeksekusi orang yang diduga terlibat terorisme dengan sangat keras bahkan hingga tewas,'' ujarnya. 

Menurut Nasrullah, apabila para terduga yang terlibat jaringan terorisme yang ditangkap ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat atas tuduhan tersebut, maka Densus 88 agar segera membebaskannya dalam keadaan hidup dan sehat tanpa ada cacat akibat tindakan persekusi. "Densus 88 juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga tertuduh dan masyarakat luas khususnya umat Islam." 

"Kami di PBPII menyebutkan kepada semua komponen ormas Islam dan umat Islam untuk bisa menahan dan mengendalikan diri, tidak melakukan aksi-aksi destruktif dalam menyikapi penahanan sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88, " tegasnya.

Selain itu, pada pihak lain, Nasrullah kemudian menghimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi (tabayyun) dalam menyebarkan sebuah informasi sebelum dipastikan kebenarannya. Tujuannga agar tidak menambah kegaduhan di kalangan umat.

"Kami mengajak kepada semua ormas Islam dan umat Islam untuk tetap menjaga kedamaian dan kerukunan serta mencegah dan membentengi diri dari setiap perilaku dan tindakan kekerasan (extrimism violence) yang mengarah kepada terorisme,'' tandas Nasrulla mengatakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement