Rabu 17 Nov 2021 22:05 WIB

Kasus Terorisme Oknum MUI dan Salah Tembak Tagar Pembubaran

Kasus terorisme yang menyeret anggota MUI menyalahi sikap resmi organisasi

Rep: Kiki Sakinah/ Mabruroh/Bambang Noroyono / Red: Nashih Nashrullah
Kasus terorisme yang menyeret anggota MUI menyalahi sikap resmi organisasi. Ilustrasi MUI
Foto:

Dalam bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu. 

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara," tambah Amirsyah. 

Senada dengan Buya Amirsyah, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi. Ia mengatakan, penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI. 

"Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan," kata Kiai Cholil.

Pada kesempatan itu, Kiai Cholil juga mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh. "Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan," tambahnya. 

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

Dia menambahkan MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dan meminta aparat untuk bekerja secara profesional dengan mengedapankan asas paraduga tidak bersalah, dan meminta agar tetap dipenuhi hak-hak hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang seadil-adilnya. 

Untuk memberi kesempatan pembuktian, dan menunggu keputusan hukum tersebut, kata Cholil, MUI memutuskan untuk menghentikan sementara status keanggotaan Ahmad Zain An Najah, di Komisi Fatwa. 

 

“Kami memberikan ruang utuh kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum ini. Maka MUI, untuk sementara menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan, ataupun keputusan hukum yang tetap dari proses saat ini. Dan kita wajib menghormati proses hukum,” terang Cholil.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement