Rabu 17 Nov 2021 22:05 WIB

Kasus Terorisme Oknum MUI dan Salah Tembak Tagar Pembubaran

Kasus terorisme yang menyeret anggota MUI menyalahi sikap resmi organisasi

Rep: Kiki Sakinah/ Mabruroh/Bambang Noroyono / Red: Nashih Nashrullah
Kasus terorisme yang menyeret anggota MUI menyalahi sikap resmi organisasi. Ilustrasi MUI
Foto:

Hal yang sama juga berlaku pada instansi atau organisasi lain. Ketika anggotanya melakukan perbuatan melanggar Pidana, namun tidak elok jika menyebut instansi tersebut adalah sarang pidana sehingga perlu dibubarkan. 

"Jadi kalau sekiranya ada anggota bahkan pengurus suatu partai tertangkap basah melakukan korupsi, umpamanya, apakah relevan jika menuduh partai itu sarangnya koruptor lalu minta partai itu dibubarkan?" kata Jeje.  

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, kemudian menyampaikan penjelasan yang membenarkan bahwa Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. 

Dalam bayan MUI pada Rabu (17/11) secara virtual, Buya Amirysah mengatakan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Karena itu, meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun dia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Buya Amirsyah. 

Sementara itu, Amirsyah mengatakan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Baca juga: 4 Jalan Menuju Allah SWT Menurut Imam Syadzili

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun. 

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme," lanjutnya. 

Dalam bayan yang ditandangi ...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement