Rabu 17 Nov 2021 21:07 WIB

Muhammadiyah: Eksistensi MUI Masih Sangat Diperlukan

MUI menjadi wadah para ulama dan ormas Islam yang berbeda-beda.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Muhammadiyah: Eksistensi MUI Masih Sangat Diperlukan. Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti menyampaikan orasi ilmiah saat sidang Senat terbuka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Harun Nasution Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (2/9). Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar sidang Senat terbuka pengukuhan Abdul Muti sebagai Guru Besar atau Profesor di Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) mengangkat tema Pendidikan Agama Islam yang Pluralistis, Basisi Nilai dan Arah Pembaruan. Sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh yaitu mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Muhammadiyah: Eksistensi MUI Masih Sangat Diperlukan. Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti menyampaikan orasi ilmiah saat sidang Senat terbuka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Harun Nasution Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (2/9). Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar sidang Senat terbuka pengukuhan Abdul Muti sebagai Guru Besar atau Profesor di Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) mengangkat tema Pendidikan Agama Islam yang Pluralistis, Basisi Nilai dan Arah Pembaruan. Sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh yaitu mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat oleh Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang disebut diduga terkait tindakan pidana terorisme telah mengejutkan berbagai pihak. Nama MUI pun terseret akibat kasus tersebut dan di media sosial muncul tagar untuk membubarkan MUI. Bersamaan dengan itu, muncul pula tagar mendukung MUI.

Menanggapi wacana pembubaran MUI itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan eksistensi MUI masih sangat diperlukan. Pasalnya, MUI dapat menjadi wadah dan forum silaturrahim para ulama dari ormas Islam yang berbeda-beda.

Baca Juga

Walaupun tidak mengikat, kata dia, fatwa MUI juga bermanfaat dalam memandu umat dalam masalah-masalah aktual dan masalah keagamaan lainnya.  

"Adanya anggota MUI yang diduga menjadi bagian dari organisasi teroris, tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan MUI," kata Mu'ti melalui pesan elektronik kepada Republika, Rabu (17/11).

Meski demikian, Mu'ti menyarankan bahwa MUI perlu lebih selektif dalam menyusun anggota-anggotanya. Menurutnya, MUI perlu melakukan penelitian sebelum menetapkan seseorang sebagai pengurus.

"Tidak perlu ada screening," tambahnya.  

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, yakni berinisial AA, AZ dan FAO.

Ketiga terduga teroris kelompok JI ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi. Dimulai dari AZ ditangkap pukul 04.39 WIB, berlokasi di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Kedua, FAO ditangkap pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Bekasi. Kemudian yang ketiga, AA ditangkap pukul 05.49 WIB berlokasi di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Bekasi. Berdasarkan data yang diperoleh, terduga AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Nazah, AA merujuk pada Anung Al Hamad, sedangkan FAO merujuk pada Farid Ahmad Okbah. Ustadz Ahmad Zain diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement