Selasa 09 Nov 2021 21:49 WIB

Saudi Izinkan Non-Saudi Investasi Properti di Makkah-Madinah

Keputusan tersebut bertujuan membuat pasar keuangan Saudi menarik bagi investor.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Izinkan Non-Saudi Investasi Properti di Makkah-Madinah. Salah satu sudut kota Madinah (ilustrasi).
Foto: ROL/Sadly Rachman
Saudi Izinkan Non-Saudi Investasi Properti di Makkah-Madinah. Salah satu sudut kota Madinah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Pasar Modal Arab Saudi (CMA) mengizinkan lembaga pasar keuangan menerima investor non-Saudi dalam dana real estate (properti) yang menginvestasikan sebagian atau seluruh asetnya di real estate yang terletak di dalam batas-batas kota Makkah dan Madinah.

Pihak berwenang menekankan perlunya lembaga keuangan mematuhi ketentuan hukum yang memungkinkan non-Saudi memiliki dan berinvestasi real estate atau ketika melikuidasi dana tersebut.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (9/11), otoritas mengatakan, keputusan tersebut akan berkontribusi mengandalkan pasar keuangan sebagai saluran pembiayaan yang terdiversifikasi. Ini juga untuk memperkuat pilar Visi Saudi 2030 yang bertujuan membuat pasar keuangan Saudi menarik bagi investasi lokal dan asing.

Visi 2030 juga harus mampu memainkan peran penting dalam mengembangkan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pendapatannya. Langkah CMA ini bertujuan mengaktifkan peran dana investasi sebagai alat pembiayaan dalam rencana strategisnya.

Ia juga berharap dana tersebut dapat berkontribusi membiayai berbagai kegiatan vital dalam perekonomian, seperti sektor real estate dan keuangan dan sektor usaha kecil dan menengah, di samping kegiatan lain seperti bisnis refinancing. Kepala Sektor Dana Pasar Modal Alawwal Capital Alaa Al-Ibrahim mengatakan keputusan ini akan berdampak positif pada semua jenis dana real estate.

Ia mengatakan banyak investor ingin berinvestasi di real estate di Makkah dan Madinah, dan keputusan tersebut menghilangkan hambatan besar bagi penduduk di Kerajaan dan mereka yang berada di luar negeri untuk berinvestasi dalam dana ini.

"Keputusan itu tidak dianggap sebagai langkah pertama untuk mengizinkan non-Saudi memiliki saham di perusahaan real estate yang menargetkan dua kota suci itu. Saya rasa ini bukan karena manager keuangan memiliki semua kekuasaan dan wewenang untuk mengarahkan investasi di reksa dana dan memimpin reksa dana," ujarnya.

Al-Ibrahim mengatakan, keputusan itu juga menunjukkan masalah kepemilikan real estat non-Saudi jika dana dilikuidasi. Jika terjadi likuidasi, investor non-Saudi harus menerima nilai likuidasi secara tunai dan tidak memiliki kontribusi dalam bentuk barang.

Dia berharap, CMA melakukan kontrol yang memungkinkan perusahaan terdaftar di pasar Saudi yang menargetkan dua kota suci dan mungkin ada peraturan khusus untuk perusahaan saham gabungan publik dan investor untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan ini. Al-Ibrahim mengharapkan CMA mengizinkan investasi oleh non-Saudi secara langsung di perusahaan-perusahaan ini dalam waktu dekat.

"Perusahaan yang memiliki proyek di kedua kota tersebut dapat memperoleh keuntungan secara tidak langsung, karena mereka dapat bekerja sama dengan perusahaan yang terdaftar di CMA dengan membentuk dana real estate yang memiliki aset di Makkah dan Madinah untuk menarik investor non-Saudi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement