REPUBLIKA.CO.ID,ABUDHABI--Pengadilan dua bahasa telah dibentuk di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) untuk menangani masalah keluarga bagi non-Muslim. Otoritas terkait mengumumkan kebijakan baru ini dalam sebuah pernyataan.
Dilansir dari Alarabiya, Ahad (7/11), sebuah undang-undang baru disahkan untuk mengatur masalah status pribadi bagi non-Muslim di emirat. Hal ini memungkinkan orang tua yang bercerai untuk berbagi hak asuh bersama atas anak-anak mereka.
Non-Muslim juga akan dapat memasuki pernikahan sipil di Abu Dhabi, kata pernyataan itu. Beberapa hukum lain seperti warisan dan tunjangan juga telah diubah
"Pengadilan baru akan memberikan “payung peradilan modern bagi orang asing yang tinggal di Emirates Abu Dhabi untuk menyelesaikan perselisihan keluarga dengan cara yang fleksibel sesuai dengan praktik terbaik internasional,” kata pernyataan itu.
Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan mengatakan, undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan. Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk mempertahankan keunggulan kompetitif UEA sebagai pusat komersial regional.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan," ujar laporan kantor berita WAM, Ahad (7/11).
Proses hukum di Uni Emirat Arab umumnya dilakukan dalam bahasa Arab, dan orang asing yang ingin bercerai sebelumnya harus menjalani prosedur berdasarkan hukum Islam.
Namun reformasi hukum pada November 2020 membuat ekspatriat yang tinggal di UEA dapat mengajukan gugatan cerai berdasarkan hukum negara tempat mereka menikah.