REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Dikti, merespons kritikan Majelis Ormas Islam terkait dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristekdikti, Anang Ristanto, mengatakan Permendikbudristek tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.
Menurutnya, kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan.
"Karenanya, menjadi kewenangan Kemendikbudristek untuk mengatur setidaknya sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sanksi punitif lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengingat Permen PPKS," kata Anang saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/11).
Anang memastikan, substansi Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang baik.
"Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia," katanya.
Anang menegaskan, kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Sehingga perlu ada yang mengatur persoalan ini
"Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 Ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan terhadap keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudistek RI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tanggal 28 September 2021. MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaaan.
Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaaan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan.