Selasa 02 Nov 2021 14:58 WIB

Baznas Berupaya Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi UPZ

Rakornas UPZ juga bertujuan memunculkan inovasi-inovasi pengelolaan zakat.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Heri ruslan
Ketua BAZNAS KH Noor Achmad (enam kiri), Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (enam kanan) dan tamu VIP berfoto bersama usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 di Jakarta, Senin (1/11). Rakornas UPZ ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi dan penanggulangan kemiskinan melalui program-program yang sudah di susun satu tahun ke depan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua BAZNAS KH Noor Achmad (enam kiri), Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (enam kanan) dan tamu VIP berfoto bersama usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 di Jakarta, Senin (1/11). Rakornas UPZ ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi dan penanggulangan kemiskinan melalui program-program yang sudah di susun satu tahun ke depan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pelayanan dan pengelolaan zakat. Selain itu, Baznas juga terus mendorong peningkatan manfaat zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. serta penanggulangan kemiskinan melalui program-program yang sudah disusun untuk satu tahun ke depan.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Baznas Prof KH Noor Achmad  saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 di Discovery Hotel Ancol Jakarta pada Senin (1/11). Rakornas UPZ 2021 itu mengusung tema 'Zakat Untuk Kesejahteraan Mustahik' . 

"Agenda Rakornas UPZ akan membahas penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2022, agar tercapai efektifitas dan efisiensi UPZ sebagai mitra Baznas dalam mendorong penguatan pengelolaan zakat," kata Prof Noor.

Ia menambahkan, rakornas merupakan salah satu upaya Baznas dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi amil-amil UPZ, menguatkan struktur UPZ, dan meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki serta mustahik. Rakornas UPZ ini juga untuk memunculkan inovasi-inovasi pengelolaan zakat, dan menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis ini, khususnya dalam percepatan penanggulangan dampak Covid-19.

Prof Noor menegaskan, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 16, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Baznas.

"Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual," ujarnya.

Prof Noor menambahkan, Rakornas UPZ juga merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan empat penguatan Baznas, di antaranya penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan sarana dan prasarana, serta penguatan jaringan.

Rakornas UPZ ini diikuti oleh 124 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan instansi swasta nasional. Rakornas ini akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan DSKL yang aman regulasi, aman syari dan aman NKRI.

Prof Noor berharap, Rakornas UPZ ini akan semakin menjadikan Baznas sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan menjadi lembaga utama yang mensejahterakan umat. Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.

"UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat," ujarnya.

Baznas menyampaikan, laporan pengumpulan ZIS UPZ Nasional dari jumlah UPZ 193 instansi menunjukkan bahwa jumlah pengumpulan ZIS per Oktober 2021 Rp 192.255.463.204 dengan trend pertumbuhan pengumpulan UPZ dari tahun 2016 - 2021 mencapai 699 persen.

Dalam Rakornas UPZ Baznas 2021 ini juga terdapat penganugerahan UPZ terbaik yang terbagi dalam empat kategori. Di antaranya, Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik, dan Kategori Zakat Payroll.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement