Sabtu 23 Oct 2021 16:21 WIB

Lakpesdam PWNU DKI Keluarkan Gagasan Fikih Tata Kota

Fikih tata kota merupakan respons kompleksitas tata kota DKI Jakarta

Fikih tata kota merupakan respons kompleksitas tata kota DKI Jakarta. Ilustrasi salah satu sudut Kota Jakarta
Foto:

Problem yang terjadi pun juga multidimensional, seperti; kemacetan, kriminalitas, ketimpangan ekonomi, kualitas hidup, pendidikan dan berbagai macam problem turunan lainnya dari problem utama tersebut. 

Lebih jauh Kiai Khalil menjelaskan, gagasan mengenai tata kota yang ideal untuk Jakarta pasti sudah banyak disampaikan oleh para ahli, namun demikian proses Jakarta menuju kota yang ideal masih membutuhkan ikhtiar dan kerja-kerja panjang. 

Berbagai macam ikhtiar telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta salah satunya adalah dengan membuat program Jakarta Kota Kolaborasi. Program ini berupaya untuk melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.   “Program ini perlu diapresiasi dan tentunya harus didukung agar tercapai kehidupan bersama di kota Jakarta ini menjadi lebih baik,” ungkap Kiai Khalil.

Sekretaris Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, KH Robi Nurhadi, mengatakan salah satu ikhtiar dalam mewujudkan tata kota Jakarta yang ideal adalah konsep Fikih Tata Kota. Pendekataan perspektif keagamaan dalam hal ini fiqh untuk melihat problematika tata kota, dapat digolongkan sebagai gagasan yang baru dalam konteks Indonesia.  “Sebab, selama ini pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan yang konvensional,” ujarnya. 

Fiquh tata kota adalah tata cara menata pembangunan kota berdasarkan Islam, yakni Alquran, hadits, dan ijma/qiyas serta pendapat ulama serta ilmuan. Falsafah mendasar tujuan fiqih tata kota ini adalah sebagaimana tujuan dasar syariah (maqosidussyariah), yakni: hifdzuddin (menjaga agama), hifdzunnafs (menjaga jiwa/diri), hifdzulaql (menjaga akal), hifdzulmaal, (menjaga harta), hifdzulirdl (menjaga kehormatan).  

Lebih jauh, Kiai Robi menjelaskan, gagasan fiqih tata kota ini ingin menyerasikan antara kemajuan kota yang bersifat duniawi dengan peningkatan kualitas SDM penduduknya yang bersifat ukhrawi. Skala Fikih Tata Kota bersifat universal, dalam arti dapat digunakan di berbagai negara. 

Dalam skala nasional, Indonesia dapat menjadi percontohan sehubungan Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim (right market) namun bukan negara Islam.

Ruang Lingkup Fikih Tata Kota adalah legalisasi atau internalisasi yang dapat dimasukan dalam muatan Konstitusi, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perda, Pergub dan lain sebagainya. 

 

Kota Jakarta dianggap Kiai Robi merupakan kota yang tepat dalam mengimplementasikan gagasan fiqh tata kota ini. Sebab, Jakarta saat ini memenuhi karakter ideal, di antaranya mayoritas penduduknya Muslim, adanya dukungan politik dari Gubernur, permasalahan tata kota yang rumit dan kompleks, alokasi anggaran penanganan masalah tata kota yang sangat besar dibandingkan kota-kota lainnya.  “Berdasarkan hal-hal tersebut, maka fiqih tata kota dalam konteks Jakarta ini memiliki signifikansi sosial-ekonomi yang tinggi,” kata dia.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement