Jumat 22 Oct 2021 01:23 WIB

Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Dua, Ini Kata LPPOM

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan keniscayaan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Terkait pemberlakuan tahap pertama kewajiban bersertifikat halal. Menurut Muti, memang masih belum maksimal terutama untuk usaha usaha kecil dan menengah (UKM)

Sebagaimana diketahui, BPJPH menyampaikan, kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement