REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan warga tetap menerapkan protokol kesehatan saat mengadakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz menyatakan tidak ingin peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diwarnai dengan pengabaian prokes sehingga berpotensi menyebabkan klaster baru penularan Covid-19.
"Kami sudah berkoordinasi secara lisan dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di seluruh daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa agar mengimbau warga yang mengadakan acara peringatan maulid disiplin menerapkan prokes," katanya, Senin (18/10).
Ia mengatakan warga yang mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW di berbagai masjid wajib menerapkan prokes secara ketat dan diawasi oleh takmir masjid. Ia menjelaskan pelaksanaan peringatan Maulid Nabi di daerah PPKM level 4, jamaah maksimal 25 persen dari total kapasitas tempat ibadah atau paling banyak 30 orang.
Sedangkan daerah dengan PPKM level 3, jumlah umat paling banyak di tempat ibadah 50 orang. Jumlah umat di tempat-tempat ibadah di daerah PPKM level 2 dan 1, berdasarkan kriteria zonasi, maka daerah yang masuk zona hijau atau aman dari penularan Covid-19 paling banyak 75 orang.
Zona kuning atau risiko rendah paling banyak dihadiri 50 orang, zona oranye atau risiko sedang dan zona merah atau risiko tinggi, maksimal 25 orang. Kanwil Kemenag Sulteng juga telah mengeluarkan aturan bagi jamaah yang memperingati Maulid Nabi di tempat ibadah, antara lain menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan (cuci tangan), menjaga jarak paling dekat satu meter, jamaah yang diizinkan mengikuti peringatan di tempat ibadah hanya mereka dengan kondisi tubuh sehat, yakni suhu badan di bawah 37 derajat Celsius dan tidak sedang isolasi mandiri.
Selain itu, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. Sedangkan bagi jamaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui, disarankan memperingati Maulid Nabi di rumah masing-masing.
Taufik mengatakan aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.