Ahad 17 Oct 2021 14:22 WIB

Persis Sebut Fenomena Maraknya Pinjol Akibat Krisis Ekonomi

Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan publik.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

Ia menerangkan, mayoritas yang terjerat pinjol pengusaha mikro dan ultra mikro. Untuk itu, meminta peran dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dibantu oleh lembaga keuangan mikro (LKM) dan LKM syariah untuk memberikan bantuan dan turun tangan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, disebutkan bahwa pada 25 Juli 2020 sebanyak 50 persen sektor UMKM menutup usahanya. 88 persen usaha mikro tidak lagi memiliki kas padahal jumlah mereka adalah 63.350.222 pelaku atau 98,68 persen dari total pelaku usaha yang ada.

Wakil Ketua Umum MUI ini mendesak pemerintah untuk mengalokasikan dana yang cukup besar bagi membantu dan meminjami para korban pinjol. Harapannya jika usaha mereka bisa berjalan dan maju, maka kehidupan ekonomi secara nasional dinilai tentu akan kembali menggeliat.

 

"Bahkan hal demikian akan bisa mendorong dan memperbesar kelas menengah sehingga daya beli masyarakat kita secara nasional tentu akan meningkat dan itu jelas saja sangat kita harapkan," kata Buya Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement