Ahad 17 Oct 2021 14:22 WIB

Persis Sebut Fenomena Maraknya Pinjol Akibat Krisis Ekonomi

Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan publik.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

"Kemudian, budaya masyarakat kita juga yang masih lemah antisipatif dan mudah tergiur dengan pinjaman konsumtif tanpa berpikir panjang dan dampaknya," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam ini. 

Ustadz Jeje menegaskan, situasi seperti itu dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan finansial di tengah kesulitan masyarakat. Maka Persis sangat mendukung langkah pemerintah yang membubarkan agen-agen pinjol ilegal itu dan memproses hukum para pelakunya.

"Tetapi juga harus diikuti dengan langkah perlindungan masyarakat dengan upaya pemulihan ekonomi dengan secepatnya dan mengatasi pengangguran yang kian membengkak," kata Ustadz Jeje.

Di tempat lain, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, juga menyoroti fenomena pinjol-pinjol nakal yang sedang marak terjadi. Untuk itu dia mengimbau kepada pemerintah untuk segera menindak tegas pelaku dan melakukan langkah-langkah preventif.

"Di samping langkah preventif oleh pihak pemerintah dan OJK, tokoh-tokoh masyarakat juga harus bisa mengingatkan masyarakat luas agar tidak bersikap hedonistik. Ingatkan juga untuk hati-hati dalam berhubungan dengan pinjol," kata Buya Anwar melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (16/10).

Baca juga : Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi Pinjol Masuk Pidana

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement