REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia memasuki babak baru. Bersamaan ulang tahun keempat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2021, mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.
BPJPH menyampaikan, kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Menurutnya capaian ini perlu diapresiasi.
"Namun, BPJPH juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (17/10).