REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Muslim di Qatar kini diizinkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid tanpa menjaga jarak sosial. Pemerintah setempat telah mencabut pembatasan Covid-19 yang berlaku mulai Ahad (3/10).
Sesuai instruksi baru dari Kementerian Wakaf, jarak sosial harus dipertahankan untuk khutbah Jumat. Saat pelaksanaan sholat, jamaah di masjid bisa sholat bersama dalam satu shaf yang rapat.
Dilansir di The Peninsula Qatar, Senin (4/10), perubahan lain yang mulai berlaku adalah pembukaan kembali toilet dan tempat wudhu di masjid, utamanya yang berada di area yang tidak ramai. Kementerian telah menerbitkan daftar 500 masjid di mana aturan itu akan mulai berlaku.
Adapun rumah ibadah yang melaksanakan sholat Jumat akan ditutup setelah memenuhi kapasitas jamaah di dalam, dengan jarak satu meter di antara mereka. Selain itu, Kementerian Wakaf meminta jamaah mematuhi dan mengikuti langkah-langkah pencegahan. Aturan ini bertujuan memastikan keselamatan jamaah dan anggota masyarakat.
Langkah-langkah yang masih berlaku di masjid adalah menunjukkan aplikasi Ehteraz untuk masuk ke dalam bangunan, membawa sajadah masing-masing, serta berhati-hati dengan memakai masker. Qatar saat ini tengah bertransisi ke fase terakhir dari rencana empat fase, dimana secara bertahap mencabut kontrol terkait Covid-19. Pada fase ini, lebih banyak orang akan diizinkan berkumpul di tempat umum.
Di tempat umum, hanya 50 orang yang telah divaksinasi atau 10 orang yang tidak divaksinasi dibolehkan berkumpul di tempat-tempat terbuka. Selain itu, otoritas menetapkan aturan maksimal 30 orang yang sudah divaksinasi atau lima yang tidak divaksinasi, yang boleh berkumpul di sebuah ruangan tertutup.
Selain itu, 100 karyawan kini diizinkan bekerja dari kantor. Makan di luar ruangan di restoran dan kafe bersertifikat diizinkan dengan kapasitas 100 orang. Namun, untuk makan di dalam ruangan dibatasi hingga 75 orang.