Munas Alim Ulama sendiri, yang terdiri dari tiga komisi, telah menyepakati, menyimpulkan, dan melaporkan materi-materi Munas. Namun ada beberapa materi yang disepakati untuk dibahas pada Muktamar ke-34 mendatang. Para peserta di tiga komisi masing-masing menyepakati materi tersebut akan menjadi bahan yang dibahas pada Muktamar ke-34 NU.
Bahtsul Masail Waqi'iyyah menyisakan materi tentang cryptocurrency dalam perspektif fiqih Islam. Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau tematik menyisakan masalah tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Sedangkan Bahtsul Masail Qanuniyyah menyepakati satu masalah yang tidak dibahas dalam Munas Alim Ulama tetapi akan dibahas pada Muktamar mendatang, yaitu Undang-Undang tentang Penodaan Agama," tutur Kiai Ishomuddin.