REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur akan membahas berbagai persoalan dalam forum Bahtsul Masail. Berbagai materi yang dibahas yakni permasalahan sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga persoalan kebangsaan seperti pemimpin yang ingkar janji.
"Jadi bagaimana hukumnya pemimpin yang ingkar janji menurut perspektif Islam, hukum asuransi BPJS, hukuman mati dan banyak lagi yang lain," kata Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud kepada ROL, Jumat (31/7).
Marsudi mengatakan, semua itu akan dibahas oleh tiga tiga komisi. Setiap komisi akan membahas enam persoalan yang telah ditentukan sebelumnya. Tiga komisi itu yakni, Komisi A Bahtsul Masail ad Diniyyah al Waqi'iyah, Komisi B Bahtsul Masail ad Diniyah al-Maudlu'iyah, dan Komisi C Bahtsul Masail ad Diniyah al Qanuniyah.
Komisi A Bahtsul Masail ad Diniyyah al Waqi'iyah akan membahas hukum bagi pemimpin yang mengingkari janji, hukum asuransi BPJS, pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar batas wilayah, pemakzulan pemimpin, advokad membela koruptor, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.
Kedua atau Komisi B Bahtsul Masail ad Diniyah al-Maudlu'iyah akan membahas metode istinbath hukum (bayani, qiyasi dan maqashidi), khashais ahlus sunnah wal jama'ah, pasar bebas, utang luar negeri, hukum mati dalam perspektif HAM, dan asas praduga tak bersalah.
Ketiga atau Komisi C Bahtsul Masail ad Diniyah al Qanuniyah membahas terkait perlindungan umat beragama melalui UU, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah (PP Nomor 55 Tahun 2007), penyelenggaraan pilkada yang murah dan berkualitas, sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji, perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi mereka yang beragama Islam, dan perbaikan pengelolaan BPJS Ketanagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu, di Komisi Organisasi atau keempat akan membahas masalah amandemen AD/ART NU terutama terkait masalah pemilihan Rais Aam PBNU dengan menggunakan sitem musyawarah mufakat (ahlul halli wal aqdi), serta terkait masalah kelembagaan NU.
Kelima, Komisi Program akan membahas rencana program jangka panjang 2015-2026 NU, yang membicarakan masalah analisis eksternal dan internal NU, visi atau cita-cita NU, misi NU, tujuan, isu-isu strategis, program dasar serta arah dan hasil yang diharapkan.
Komisi keenam adalah Komisi Rekomendasi yang membahas masalah yang akan menjadi rekomendasi Muktamar terkait masalah ke-NU-an, keumatan, kebangsaan, dan internasional.