Ahad 08 Aug 2021 22:27 WIB

Tahun Baru Islam dan Upaya Kalahkan Pandemi Covid-19

Tahun baru Islam 1443 Hijriyah merupakan momentum taklukkan pandemi

Tahun baru Islam 1443 Hijriyah merupakan momentum taklukkan pandemi. Ilustrasi Padang Pasir
Foto:

Oleh : Wakil Sekretaris komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz AliKH

Dalam persepektif yang lebih luas, hijrah dapat diartikan meninggalkan kebiasaan yang dilarang pindah atau menuju kepada yang diperintah Allah SWT.  

وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ ”Orang yang berhijrah itu adalah orang yang berhijrah, meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah.” (HR Al Bukhari).

Esensi hijrah Nabi Muhammad SAW sesungguhnya bukan hanya sekadar berpindah dari satu tempat ketempat yang lain (hijrah al-Hissiyah), tetapi mengubah cara hidup (hijrah) dengan mengamalkan perintah agama menuju perubahan yang lebih baik dari kondisi dan situasi sebelumnya (hijrah al-ma'nawiyah) merupakan makna hijrah yang hakiki . 

Dalam konteks pandemi, pada saat Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan sudah banyak menelan korban, hijrah harus dimaknai sebagai upaya mengubah kondisi pandemi ini menjadi kondisi normal kembali.

Islam mengajarkan tentang pentingnya menjaga kesehatan, termasuk menjaga diri dari wabah yang mengancam nyawa atau kesehatan. Hal itu dapat kita rujuk pada penjelasan Alquran, hadits,  atau pendapat ulama.

Allah SWT melarang kepada kita agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan: 

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ “…dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah [2]: 195).

Rasulullah SAW mengajarkan kita agar senantiasa menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita dengan cara mengkonsumi kurma Ajwah.

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir.” (HR Al Bukhari dan Muslim). Dalam kaidah fikih disebutkan:

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan arang lain.”

ﺍَﻟﻀَّﺮَﺭُ ﻳُﺰَﺍﻝُ “Bahaya/Kemudaratan harus dihilangkan.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement