Rabu 28 Jul 2021 15:46 WIB

Prancis Sahkan UU Antiseparatisme, Dinilai Fokus pada Islam

Para kritikus menilai UU itu melanggar kebebasan beragama.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Prancis Sahkan UU Antiseparatisme, Dinilai Fokus pada Islam. Bendera Prancis.
Foto:

Macron dan para pendukungnya di legislatif telah membingkai RUU tersebut sebagai tanggapan terhadap penyebaran separatisme Islam, yang digambarkan presiden sebagai proyek politik dan agama untuk menciptakan masyarakat paralel di mana hukum agama lebih diutamakan daripada hukum sipil.

Menurut pemerintahan Macron, ideologi itu merusak nilai-nilai Republik Prancis, yakni kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, serta prinsip laicite, pemisahan ketat antara agama dan negara. RUU tersebut melarang praktik, seperti kawin paksa yang menurut pemerintah dipicu oleh ideologi separatis.

Selanjutnya, undang-undang itu mengatur siapa pun yang dinyatakan bersalah membahayakan pegawai sipil dengan menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka akan menghadapi denda hingga 45 ribu euro (53 ribu dolar AS) dan tiga tahun penjara.

Selain itu,  kelompok-kelompok agama harus mengumumkan sumbangan dari luar negeri yang bernilai lebih dari 10 ribu euro (11.700 dolar AS). Selain itu, otoritas lokal telah diberi kekuatan untuk menutup tempat-tempat ibadah yang menyebarkan segala sesuatu yang dianggap kebencian atau diskriminatif.

Orang-orang yang mewakili negara Prancis, baik di sektor publik maupun swasta, harus berjuang dengan prinsip sekularisme dan netralitas dalam pelayanan publik. Salah satu konsekuensinya adalah berakhirnya kolam renang umum dengan jalur khusus pria dan wanita karena alasan agama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement