REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengajak warga mematuhi aturan kesehatan dan panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah.
"Saat ini jumlah kasus semakin meningkat, kami minta warga patuh dan menjalankan ibadah sesuai tata cara yang sudah diterbitkan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Pangkalpinang Abdul Rohim, Rabu (14/7).
Dia mengatakan pedoman pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah sudah diterbitkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama, bahkan tata cara pelaksanaan qurban juga sudah ada. Abdul Rohim menambahkan untuk kegiatan takbir berkeliling ditiadakan.
Dia menyarankan kegiatan itu dilaksanakan di dalam masjid dengan tetap membatasi jumlah peserta dan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pelaksanaan Sholat Idul Adha digelar berdasarkan zona atau wilayah risiko penularan virus di masing-masing lokasi.
Wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah dan oranye tidak diizinkan atau ditiadakan menggelar Sholat Id. "Namun, penetapan zona wilayah tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah," katanya.
Untuk dua zona tersebut dibolehkan melaksanakan Sholat Id di masjid dan di lapangan dengan protokol kesehatan dan kapasitas ruangan 50 persen. Seluruh panitia pelaksana dan jamaah sholat wajib mengenakan masker, panitia menyiapkan alat cek suhu, mengatur saf sholat dengan berjarak.
Selanjutnya, seluruh jamaah membawa perlengkapan sholat dari rumah, tidak melibatkan anak-anak, tidak saling bersalaman setelah Sholat Id dan khotib berkhutbah maksimal 15 menit. "Tentunya dengan memakai masker atau pelindung wajah," katanya.