Selasa 13 Jul 2021 21:00 WIB

MUI Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Dukung PPKM Darurat

PPKM Darurat di Kalimantan Barat untuk tekan penyebaran Covid-19

Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.
Foto: ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) mengajak masyarakat mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.     

"Saya mengimbau dan mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama mematuhi dan menaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kalbar M Basri Har, di Pontianak, Selasa (13/7). 

Baca Juga

Saat ini, Kota Pontianak dan Singkawang ditetapkan sebagai daerah zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Dia berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan semuanya kembali beraktifitas secara normal kembali .Karena penyebaran Covid-19 yang sudah tidak terkendali, maka masyarakat perlu bersatu. 

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyingkirkan perbedaan dan fokus untuk menyukseskan penerapan PPKM Darurat di Kalbar."Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi. Dengan bekerjasama kita pasti bisa melewati zona merah ini," ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Kalbar Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto menyatakan penindakan terhadap pelanggar penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang akan lebih mengedepankan sisi humanis.

"Mari kita mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini," katanya.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya Kota Pontianak dan Singkawang sebagai zona merah Covid-19, dan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021, maka semua pihak harus bersinergi bersama seluruh Forkopimda dalam menangani COVID-19 di Kalbar.

Dia menambahkan, petugas di lapangan harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan.

Sektor kritikal merupakan yang paling penting, yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.

Kemudian untuk sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor, dan untuk sektor non esensial, seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement