Ahad 11 Jul 2021 11:45 WIB

Ridwan Kamil Imbau Warga Beli Hewan Qurban Daring

Langkah tersebut untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Ridwan Kamil Imbau Warga Beli Hewan Qurban Daring
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ridwan Kamil Imbau Warga Beli Hewan Qurban Daring

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengimbau warga memanfaatkan layanan daring untuk membeli hewan qurban. Langkah tersebut untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Menurut siaran pers pemerintah provinsi pada Ahad (11/7), gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan keputusan mengenai protokol pemeriksaan, penjualan, dan penyembelihan hewan qurban serta distribusi daging qurban pada masa pandemi Covid-19. Menurut keputusan gubernur, penjualan hewan qurban harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga

Tempat penjualan hewan qurban harus bersih. Ridwan menganjurkan penjualan hewan qurban dilakukan via daring dan pembelian hewan qurban dikoordinir oleh dewan kemakmuran masjid setempat.

Menurutnya, penyembelihan hewan qurban bisa dilaksanakan dalam waktu tiga hari dari tanggal 11 sampai 13 Zulhijah 1442 Hijriyah untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan di lokasi penyembelihan hewan qurban. "Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah qurban, meliputi sapi, kerbau, domba, atau kambing,harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," katanya.

Pemerintah provinsi menganjurkan panitia qurban melakukan penyembelihan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Kalau RPH-R yang tersedia terbatas, maka penyembelihan hewan qurban bisa dilakukan di tempat yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa Zoom atau lainnya," kata Ridwan.

Daging qurban yang akan dibagikan kepada warga harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Dalam hal ini, yang dimaksud aman adalah tidak mengandung bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sehat maksudnya mengandung nutrisi yang menyehatkan, dan utuh maksudnya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.

Sementara yang dimaksud dengan halal adalah disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam dan tidak bercampur dengan barang yang haram.Pemerintah menganjurkan panitia qurban mengantarkan daging ke rumah-rumah keluarga penerima guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan menurut ketentuan pemerintah provinsi harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, pada saat penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan qurban ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement