Ahad 11 Jul 2021 11:09 WIB

Muhammadiyah Tiadakan Sholat Id di Masjid

Muhammadiyah juga melarang takbir keliling.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Muhammadiyah Tiadakan Sholat Id di Masjid. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Foto: Republika/ Wihdan
Muhammadiyah Tiadakan Sholat Id di Masjid. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 Tentang imbauan perhatian, kewaspadaan, dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapI Idul Adha 1442 H. 

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Sholat Idul Adha di lapangan atau masjid atau tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Baca Juga

"Sholat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Id di lapangan," kata dia dalam surat edaran tersebut.

Terkait ibadah qurban sebagaimana hukumnya sunah muakkadah, maka bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan berqurban dapat dilakukan dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Haedar menyarankan umat Islam yang mampu lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan qurban.

"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berqurban, maka dapat melakukan keduanya. Karena membantu dhuafa dan berqurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT," kata dia 

Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement