Kamis 08 Jul 2021 16:46 WIB

Komunitas Muslim Cemaskan Dampak UU Baru Austria

Komunitas Muslim mengkritik uu baru yang diberlakukan parlemen Austria.

Umat Muslim melaksanakan sholat di masjid di Wina, Austria.
Foto:

Menurut undang-undang tersebut, pelaku dipaksa untuk menjauhkan diri dari lingkungan sosial yang dianggap berkontribusi terhadap gerakan radikal seperti organisasi radikal dan lembaga keagaaan. Mereka yang dipidana dengan salah satu pasal teroris KUHP di masa depan akan diancam pencabutan kewarganegaraan jika diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. 

Selain itu, para pelaku mungkin kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM).Simbol politik tertentu, termasuk yang digunakan dalam ekstrem kanan, juga dilarang di bawah undang-undang baru.

Hakim, kelompok hak asasi dan oposisi telah mengkritik undang-undang yang disahkan Rabu (7/7) utamanya terkait pelaku hanya dipantau melalui gelang kaki. Beberapa mengkritik adanya kejahatan bermotivasi agama.

"Kami menyoroti motivasi agama untuk kejahatan tidak perlu, tetapi juga mengkhawatirkan dari sudut pandang hak-hak fundamental," Kata Presiden Asosiasi Hakim Austria, Sabine Matejka, mengatakan kepada Agence France-Presse (AFP) Rabu (8/7).

“Mengkhawatirkan bahwa motivasi lain tidak disorot juga, seperti rasisme,” kata Matejka.

Pada Undang-undang tersebut juga mengatur aktivitas keagamaan Islam, khususnya melalui daftar wajib semua imam, sebuah tindakan yang dikritik oleh perwakilan komunitas Muslim dan para pemimpin gereja.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement