Abu Qatadah Ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, kemudian beliau menjawab bahwa puasa itu melebur dosa satu tahun yang telah berlalu dan yang akan datang." (HR. Muslim)
Sedangkan puasa Tarwiyah adalah puasa pada hari kedelapan Dzulhijjah atau sehari sebelum hari wukuf. Istilah tarwiyah sendiri berasal dari kata tarawwa, yang berarti membawa bekal air. Hal itu karena pada hari tersebut, jamaah haji membawa banyak bekal air zamzam untuk persiapan arafah dan menuju Mina.
Keutamaan puasa tarwiyah didasarkan pada sebuah redaksi hadits yang menyatakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun. Akan tetapi, banyak pakar hadits mengatakan hadits itu dhaif (lemah), karena tidak kuat riwayatnya.
Namun, para ulama menyarankan untuk mengamalkan hadits tersebut dalam konteks fadha'ilul a'mal (amal-amal yang memperoleh keutamaan). Terlebih, puasa tarwiyah termasuk dalam hari-hari pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, yang merupakan hari-hari istimewa.