REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, KH Amirsyah Tambunan menyarankan, pengurus masjid (takmir) dapat mengoptimalkan masjid sebagai sarana edukasidan rehabilitasi Covid-19. Saran tersebut dilakukan terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang diumkan Presiden Jokowi, Jumat (2/7).
"Pengurus masjid dapat memberikan penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban Covid-19," kata KH Amirsyah saat dihubungi, Ahad (4/7).
Menurutnya, masjid dan Mushalla juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengkoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jamaah, amal sosial dan kemanusiaan dengan tetap berpegang kepada prokes ketat.
Amirsyah menyamapaikan hal ini dilakukan agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah.Mulai dari memperbanyak taubat, istighfar, dzikir, shalawat, sedekah dan membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu.
"Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19," katanya.
Amirsyah memastikan pmberlakuan PPKM, MUI telah menyampaikan tausiyah 2021 agar masyarakat memperhatikan dua hal.
Pertama, aktivitas ibadah di masjid, mushalla dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut, untuk kawasan yang penyebaran covid19 tidak terkendali bisa mengambil keringanan (rukhshah) dengan melaksanakan ibadah di rumah.
Kedua, daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan potensi terjadinya mata rantai penularan.
Dalam konteks itu kata dia, diperlukan eduksi dan sosilisasi agar pertama, masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berganti. Kedua, untuk Shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Sedangkan pelaksanaan shalat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.
Kata dia, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa maka di Masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Sholat Jum’at. Dan sebagai gantinya, umat Islam melakukan shalat dzhuhur di rumah atau di kediaman masing-masing.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).