Ahad 04 Jul 2021 01:23 WIB

Pengadilan Jerman: Komunitas Turki Dapat Mengajar Agama

Pengadilan di Jerman mengizinkan komunitas Muslim Turki mengajar agama.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Muslim Jerman
Foto: The National News
Muslim Jerman

REPUBLIKA.CO.ID,  BERLIN -- Sebuah pengadilan di Jerman pada Jumat (2/7) memutuskan bahwa kelompok payung Muslim-Turki, DITIB, yang dilarang mengajar agama di negara bagian Hessen, dapat melanjutkan aktivitasnya.

Pengadilan Administratif Wiesbaden menyatakan bahwa melanggar hukum jika melarang Persatuan Islam-Turki dari mengajarkan urusan agama pada 28 April 2020 oleh Kementerian Kebudayaan Hessen

Baca Juga

Pengadilan mengatakan DITIB dapat kembali memberikan pelajaran di Hessen, seperti yang terjadi pada tahun 2013-2014 dan tahun 2019-2020.

DITIB Hessen State Union menyatakan kepuasannya dengan keputusan tersebut. Dilansir dari laman Anadolu Agency, Sabtu (3/7)

“Pelajaran agama Islam akan ditawarkan lagi kepada siswa, guru, dan orang tua Muslim Hessian, termasuk hak-hak dasar konstitusional mereka, dengan keunggulan pedagogis dan didaktiknya,” katanya.

“Dalam kerangka kurikulum, sekolah pendampingan dan kesempatan akan diberikan kepada mereka untuk menerima pendidikan ilmiah,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement